Persetujuan Sales Freelance - B2B/B2C

Klik pada tombol plus [+] untuk melihat dan menutup

Sebelum melanjutkan silahkan membaca persetujuan dibawah ini

Kontrak Perjanjian Sales Freelance oleh dan antara pihak-pihak sebagai berikut:

Pihak Management
Selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
 
Pihak Mitra
Selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
 
Maka dengan ini kami telah sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama mitra menurut ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut:
 
PASAL I
DASAR DAN TUJUAN
Kerjasama ini diselenggarakan atas dasar kebutuhan dan manfaat dari kedua belah pihak secara timbal balik dan dalam batas kedudukan dan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dari kerjasama ini adalah melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak dalam hal ini Penjual/Distributor/reseller.

PASAL II
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pihak Kedua bertugas sebagai freelance yang berkewajiban melakukan penjualan produk dan jasa yang ditetapkan oleh pihak supply chain/central kitchen sesuai dengan skala prioritas FIFO/FEFO dan atau sesuai ketersediaan stock yang berada di Gudang.
Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk menyelesaikan tugas-tugas yang telah disepakati pada tenggat waktu di review per tiga bulan (1 kuartal)
Pihak Pertama berkewajiban untuk memberikan fee/upah kepada Pihak Kedua sebagai jasa Penjual/Distributor/Reseller freelance dengan ketentuan yang telah disepakati.
 
PASAL III
PEMUTUSAN KERJA SAMA
Selama kerjasama berlangsung Pihak Pertama dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pihak Kedua secara sepihak apabila ternyata:
  • Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas, target, atau sasaran kerja yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama
  • Pihak Kedua terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan/atau penggelapan harta/aset perusahaan maupun tindak kejahatan yang diancam dalam Hukum Pidana dan/atau Hukum Perdata Republik Indonesia
  • Pihak Pertama dalam hal ini Perusahaan berada dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk mempekerjakan Pihak Kedua akibat memburuknya kinerja Perusahaan

PASAL IV
UPAH
Pihak Kedua berhak atas fee/upah dari pekerjaan yang dilakukannya, dari Pihak Pertama, dengan jumlah 2,5% (dua setengah persen) atas jual beli, dan 5% atas sewa menyewa, yang akan dibyakarkan pada akhir bulan (per/bulan)

PASAL V
PEMBAYARAN
Pihak Pertama wajib membayarkan upah/fee kepada Pihak Kedua sebagaimana tersebut pada pasal 4, yang dilaksanakan per-bulan sesuai dengan ketentuan PT. ABUBA dengan tidak mengesampingkan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin terjadi dimana Pihak Pertama membutuhkan kerjasama dan kesadaran Pihak Kedua demi kesinambungan perusahaan.


PASAL VI

PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN
  • Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, maka kedua belah pihak sepakat  untuk menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.
  • Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
  • Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesai-kan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 

PASAL VII
ADENDUM
Jika terjadi perubahan, pengurangan, dan/atau penambahan atas isi kontrak, maka para pihak akan merundingkan secara musyawarah mufakat serta hasil akan dituangkan kedalam suatu adendum yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kontrak ini.
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat, semoga dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Ditulis dalam dua rangkap, satu untuk Pihak Pertama, dan satu untuk Pihak Kedua

Jakarta, 2024



Pihak Pertama,                                                    Pihak Kedua,

 Deskripsi Pekerjaan Sales Freelance:
  • Memasarkan produk/jasa ABUBA Group:
    • ABUBA Steak (Catering, Reservasi, Function Room, Delivery Order)
    • Kopislashtea (Coffee Shop, Light Meals)
    • ABUBASO (Food Corner, Bakso, Mie Ayam, Nasi Goreng)
    • ASlashJ (Bahan Dasar: Kentang, Jagung, Daging, Saus, Bumbu Kering, Produk Ritel Kemasan).
    • ABUBA Center (Sewa menyewa lahan atau ruang)
    • ABUBALanja (Retail, Minimarket, Online Shop)
    • ABUBA Studio (Venue, Event, Wedding, Khitan, Birthday)
  • Menawarkan konsumen untuk menggunakan produk/jasa diatas.
  • Memperkenalan produk tersebut kepada konsumen.
Persyaratan Mitra:
  • Pria dan Wanita
  • Usia 18-40 Tahun
  • Minimal pendidikan SMA
  • Memiliki minat dan menyukai pekerjaan dibidang sales dan atau marketing
  • Mengisi data diri pada halaman pendaftaran (mengisi di halaman selanjutnya setelah klik setuju)
  • Wilayah cakupan (Opsi: Jabodetabek dan sekitarnya) Diluar itu bisa berkonsultasi dengan admin melalui chat.
  • Saya telah membaca kesepakatan diatas dengan seksama
  • Saya setuju untuk melanjutkan dan menjalankan kesepakatan diatas
  • Dengan klik tombol "Setuju dan Lanjutkan" berarti saya menyetujui dua point diatas


Setuju dan Lanjutkan  Tolak dan Kembali