Persetujuan Sewa

Sebelum melanjutkan, mohon membaca seluruh persyaratan, panduan dan ketentuan dibawah ini.

ABUBA Center - KESEPAKATAN SEWA MENYEWA TEMPAT

Pasal 1
KETENTUAN UMUM
(1) Pihak Pertama dengan ini menyatakan sepakat melakukan kerjasama sewa-menyewa stand food court kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua sepakat menerima kerjasama yang ditawarkan oleh Pihak Pertama.
(2) Hal yang dimaksud stand foodcourt dalam perjanjian ini adalah Pihak Pertama menyediakan tempat stand/ruangan sepetak kepada Pihak Kedua untuk dijadikan tempat usaha dagangan milik Pihak Kedua.

Pasal 2
UANG SEWA DAN CARA PEMBAYARAN
(1) Besarnya uang sewa stand Foodcourt adalah sebesar Rp. -----,- (-------------) per tahun, dan akan ditinjau 3 tahun sekali dengan kenaikan berdasarakan kesepakatan Para Pihak.
(2) Service Charge atas stand foodcourt ditetapkan sebersar Rp. ________, per bulan. Service Charge akan ditinjau setahun sekali dengan kenaikan berdasarakan kesepakatan Para Pihak. Biaya Service Charge sudah termasuk semua biaya operasional, biaya perbaikan, biaya kebersihan, penerangan dan pemeliharaan fasilitas umum seperti air, listrik, sampah, lift, darinase, toilet, dan fasilitas umum lainya.
(3) Cara pembayaran Service Charge dilakukan setiap tanggal 10 (sepuluh) setiap bulanya dimulai sejak tanggal mulai operasional, dengan ketentuan jika Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibanya tepat pada waktunya setalah 7 (tujuh) hari kerja, maka Pihak kedua akan dikenakan denda sebesar 30% dari besarnya biaya Service Charge.
(4) Pembayaran sewa stand foodcourt dan Service Charge dilakukan dengan cara transfer ke rekening Pihak Pertama melalui rekening Bank BCA dengan nomor rekening  2182188825 atas nama PT. ABUBA .

Pasal 3
FASILITAS
(1) Atas biaya harga sewa Pihak Pertama akan dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas yang diberikan kepada Pihak Kedua sebagai berikut :
        a) Dapur (pantry);
        b) Ruang atau area makan untuk pembeli dan pengunjung;
        c) Smoke Detector, Hydrant dan Fire Extinguisher;
        d) ATM Center (Bank BRI, Bank BCA, Bank BNI);
        e) Mini Market;
        f) Sarana parkir kendaraan;
        g) Emergency Power, sebagai cadangan apabila listrik padam;
        h) Aliran Listrik;
        i) Air bersih;
        j) Lift orang dan tangga/pintu darurat;
        k) Toilet;
        l) Tempat pembuangan sampah;
        m) Keamanan;
        n) System drainase dan pembuangan air limbah;
        o) Sound system termasuk Car Call. Dan fasilitas-fasilitas lainya seperti pada umumnya.
(2) Fasilitas-fasilitas dalam Pasal 6 ayat (1) tersebut diatas tersedia dan berfungsi bagi Pihak Kedua setiap hari, mulai hari senin sampai dengan hari Minggu, termasuk hari libur atau hari besar lainnya, kecuali dalam keadaan darurat diluar kemampuan Pihak Pertama.
(3) Seluruh biaya-biaya untuk fasilitas yang diberikan oleh Pihak Pertama termasuk dalam uang sewa dan Service Charge yang harus dibayarkan sesuai perjanjian ini.
(4) Bilamana Pihak Kedua melakukan perubahan dan penambahan fasilitas stand foodcourt maka seluruh biaya yang timbul menjadi tanggungan Pihak Kedua.

Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
(1) Pihak Pertama berhak menerima pembayaran atas sewa stand foodcourt dari Pihak Kedua.
(2) Pihak Pertama berkewajiban memberikan dan menyediakan fasilitas tempat sebidang petak foodcourt kepada Pihak Kedua.
(3) Pihak Pertama berkewajiban memberikan layanan cleaning service untuk kebersihan di area pengunjung stand foodcourt.

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1) Pihak Kedua berhak menggunakan fasilitas stand foodcourt untuk kegiatan usaha Pihak Kedua.
(2) Pihak Kedua berkewajiban membayar sewa stand foodcourt dan biaya Service Charge kepada Pihak Kedua.
(3) Pihak Kedua berkewajiban untuk berpartisipasi menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan kenyamanan di area ABUBA Center.
(4) Pihak Kedua tidak diperkenakan untuk menjual makanan yang tidak memenuhi standart kesehatan.
(5) Pihak Kedua tidak diperkenakan memasak makanan yang menimbulkan bau menyengat.
(6) Pihak Kedua dilarang menyewakan stand foodcourt kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pihak Pertama.

Pasal 5
KORESPONDENSI
(1) Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam melaksanakan perjanjian sewa stand foodcourt bersama-sama membentuk penanggung jawab.
Penanggung jawab yang ditetapkan oleh Pihak Pertama :
Nama : _____________
Jabatan :
Alamat :
No.Telp :

Nama : ______________
Jabatan :
Alamat :
No.Telp :
(2) Penanggung jawab yang ditetapkan oleh Pihak Kedua :
Nama : ______________
Jabatan :
Alamat :
No.Telp :
(3) Apabila terjadi pergantian penanggung jawab, maka pihak yang melakukan pergantian penanggung jawab wajib menginformasikan secara tertulis kepada pihak lain.
(4) Pergantian penanggung jawab seperti yang dimaksud dalam ayat (4) tidak membatalkan Perjanjian Kerjasama yang sudah ditandatangani.

Pasal 6
SANKSI
Bila Pihak Kedua melanggar ketentuan dari isi perjanjian ini, maka:
1. Pihak Pertama berhak untuk memberikan teguran secara lisan 1x (satu kali), bila peringatan tidak ditindaklanjuti maka Pihak Pertama berhak memberikan teguran secara tertulis 1x (satu kali).
2. Apabila Pihak Kedua tidak menindaklanjuti teguran secara tertulis dari Pihak Pertama maka akan dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerjasama tanpa kompensasi apapun dari Pihak Pertama.

Pasal 7
JANGKA WAKTU KERJASAMA
1. Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu __ (____) _____, yaitu sejak tanggal ____ bulan ______ tahun ____________ (__-__-____) dan berakhir pada tanggal ______ bulan ____ tahun _____________ (__-__-_____).
2. Apabila Pihak Kedua bermaksud memperpanjang sewa stand foodcourt maka minimal 2 (dua) bulan sebelum jatuh tempo harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.

Pasal 8
FORCE MAJEURE
1. Yang termasuk force majeure dalam perjanjian ini adalah kejadian - kejadian seperti gempa bumi, banjir, kebakaran, wabah penyakit, perang, pemogokan, huru - hara dan pemberontakan, yang secara nyata - nyata dapat mempengaruhi terhadap pemenuhan prestasi salah satu pihak.
2. Apabila terjadi force majeure terhadap salah satu pihak, maka pihak yang terkena force majeure tersebut harus menyampaikan pemberitahuan, laporan dan atau informasi secara tertulis dengan disertai bukti - bukti yang dapat menunjukkan kebenaran laporan tersebut dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari.
3. PARA PIHAK tidak dapat dianggap lalai atau bersalah atas adanya kerusakan atau kegagalan proses yang disebabkan oleh force majeure.
4. Jika sebagai akibat dari suatu force majeure tersebut adalah menjadi halangan dan perubahan yang menyebabkan kerusakan atau hal lain dalam melaksanakan perjanjian ini dan berlangsung selama 3 (tiga) bulan sejak terjadi force majeure atau sejak terjadi perubahan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 ayat 2, maka perjanjian dapat diakhiri dengan suatu kesepakatan secara tertulis di antara Para Pihak.

Pasal 9
LAIN – LAIN
1. Hal-hal yang tidak atau belum cukup atau belum diatur dalam Perjanjian ini akan diputuskan dan diatur kemudian oleh Para Pihak secara musyawarah mufakat.
2. Perubahan dan/atau penambahan pada Perjanjian ini hanya sah apabila disetujui oleh Para Pihak dan dinyatakan dalam suatu perjanjian perubahan dan/atau perjanjian penambahan addendum yang ditandatangani oleh Para Pihak.
3. Para Pihak sepakat bahwa setiap perselisihan yang berkaitan dengan Perjanjian ini, harus diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka Para Pihak memilih untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta ___________.
4. Perjanjian ini dibuat dalam dalam 2 (dua) rangkap yang masing-masing mempunyai bunyi dan kekuatan hukum yang sama dan dengan diberi meterai yang cukup, dimana salah satu rangkap akan menjadi pegangan/milik Pihak Kedua.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas.


  • Saya telah membaca kesepakatan diatas dengan teliti
  • Saya setuju untuk melanjutkan dan menjalankan kesepakatan diatas


Setuju dan Lanjutkan  Tolak dan Kembali