Ketentuan Pemasok

Sebelum melanjutkan, mohon membaca seluruh persetujuan dibawah ini.

Pasal I
Pihak-pihak

  1. Pihak kesatu dalam perjanjian ini bertindak sebagai outlet atau dealer di mana pihak kesatu berhak menerima serta menjual produk yang di keluarkan pihak kedua.
  2. Pihak kedua dalam perjanjian ini bertindak sebagai suplier/vendor yang menyedikan dan menyuplai produk dan atau jasa kepada pihak kesatu.

Pasal II
Konsinyasi

  1. Khusus Konsinyasi, Pihak kedua memberikan konsigmen sebesar 25 % untuk penjualan di pihak kesatu yang merupakan share/discount yg diberikan kepada pihak kesatu.

Pasal III
Pengiriman dan Penarikan

  1. Pengiriman barang/jasa dari pihak kedua (suplier/vendor) kepada pihak kesatu, biaya pengiriman di tanggung oleh pihak kedua.
  2. Apabila ada peraturan barang bisa langsung di kirim ke alamat yang tertera di atas yang di tanggung oleh pihak kesatu.
  3. Pihak kedua berhak atas kehendak sendiri untuk menarik kembali (me-retur) produk yg dikirimkan/dititipkan pada pihak kesatu bila suatu waktu di perlukan.
  4. Apabila pihak kedua meminta retur barang dari pihak pertama, maka pihak pertama harus menyetujui dan menanggung biaya kirim barang yang diretur tersebut.

Pasal IV
Hak dan Kewajiban

  1. Pihak kesatu bertanggung jawab tehadap keberadaan/kondisi barang-barang yang dititipkan, serta akan memberi laporan administrasi secara rutin dan professional kepada pihak kedua.
  2. Pihak kesatu tidak merubah, menghilangkan, menutupi, merusak atau membuat cacat tanda-tanda termasuk merek dagang atau nama dagang yang tertera pada setiap barang yang dititipkan oleh pihak kedua.
  3. Pembayaran terhadap penjulan produk pihak kedua dilakukan pihak kesatu berupa pembayaran tunai atau via transfer berdasarkan realisasi penjualan sebenarnya pada tanggal 1-5 setiap bulannya
  4. Sales report bisa dikirim via email
  5. Pihak kedua berhak meminta bukti/nota pembayaran untuk produk yang terjual di pihak kesatu.

Pasal V
Perselisihan dan Penyelesaian

  1. Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat
  2. Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
  3. Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesai-kan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasal VI
Ketentuan

  1. Pihak pertama dan pihak kedua tunduk pada ketentuan dan pasal-pasal yang ada.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak di tandatangani oleh kedua belah pihak sampai adanya perubahan atau pertimbangan dari salah satu pihak, dan berakhir sampai kerja sama selesai.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap dua bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Jakarta, 2022


Pihak Pertama & Pihak Kedua

Saya telah membaca dan memahami syarat dan ketentuan diatas

Setuju dan Lanjutkan  Tolak dan Kembali